Fasilitasi dan Pendampingan APBDes Perubahan Tahun 2025
Mendampingi dan Memfasilitasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi dan kebijakan yang berlaku. Berikut beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan :
- Peraturan yang Berlaku: Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan APBDes.
- Prioritas Pembangunan: Fokus pada prioritas pembangunan desa, seperti :
- Penguatan ekonomi desa
- Pembangunan infrastruktur dasar
- Ketahanan pangan
- Peningkatan sumber daya manusia (SDM)
- Transparansi dan Akuntabilitas : Pengelolaan APBDes harus transparan dan akuntabel, dengan laporan anggaran yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Kebijakan Dana Desa : Pahami kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk alokasi dan penggunaan dana.
- Teknis Penyusunan : Penyusunan APBDes harus menggunakan sistem informasi pemerintahan desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam mendampingi fasilitasi APBDes Perubahan Tahun 2025, penting untuk memastikan bahwa proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prioritas pembangunan desa.
Dalam mendampingi APBDes perubahan, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :
- Memahami Regulasi : Pahami peraturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Mengidentifikasi Prioritas: Identifikasi prioritas pembangunan desa dan program yang akan dijalankan.
- Menghitung Anggaran : Lakukan perhitungan anggaran yang realistis dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
- Mengatur Sumber Pendapatan : Identifikasi sumber pendapatan desa, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan lain-lain.
- Mengatur Belanja : Atur belanja desa untuk kebutuhan pembangunan dan operasional desa.
- Mengatur Pembiayaan : Atur pembiayaan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Musyawarah Desa : Adakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati APBDes perubahan.
- Pengawasan dan Evaluasi : Lakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes perubahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, proses pendampingan APBDes perubahan dapat berjalan lancar dan efektif. APBDes perubahan harus disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar