TPP Kecamatan Labuhan Maringgai Melakukan Pendampingan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

Berikut persiapan penting untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):

-  Pembentukan Tim Penyelenggara: Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) yang               terdiridari pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, unsur perempuan, pelaku ekonomi, pertanian,       kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan lainnya.

- Penyusunan Agenda: Penyusunan agenda musyawarah yang jelas dan terstruktur, termasuk                      pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

- Pengumuman dan Penyampaian Undangan: Pengumuman dan penyampaian undangan kepada peserta     musyawarah, minimal 7 hari sebelum acara.

- Persiapan Tempat dan Sarana: Persiapan tempat dan sarana yang memadai untuk musyawarah, seperti     ruang pertemuan, alat tulis, dan lain-lain.

- Persiapan Materi Pembahasan: Persiapan materi pembahasan, seperti laporan kepala desa atas                realisasi RKP Desa tahun sebelumnya, pokok-pokok pikiran BPD, dan aspirasi masyarakat.

- Dokumen Kelengkapan: Persiapan dokumen kelengkapan, seperti berita acara musyawarah, daftar           hadir peserta, dan keputusan hasil musyawarah.

- Pencermatan Dokumen: Pencermatan dokumen RKP Desa dan RPJM Desa, serta evaluasi                      pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.

- Pengidentifikasian Sumber Daya: Pengidentifikasian sumber daya desa, seperti sumber daya alam dan     sumber daya manusia.

Dengan persiapan yang matang, Musrenbangdes dapat berjalan lancar dan efektif dalam menetapkan prioritas pembangunan desa.

Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:

- Pemerintah Desa: Kepala Desa dan perangkat desa lainnya
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Anggota BPD yang berperan sebagai wakil masyarakat
- Unsur Masyarakat:
    - Tokoh adat
    - Tokoh agama
    - Tokoh masyarakat
    - Perwakilan kelompok tani
    - Perwakilan kelompok nelayan
    - Perwakilan kelompok perajin
    - Perwakilan kelompok perempuan
    - Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak
    - Perwakilan kelompok masyarakat miskin
- Pendamping Desa: Tenaga pendamping profesional yang membantu pemerintah desa
- Babinsa: Bintara Pembina Desa yang mewakili TNI
- Unsur Perempuan: Perwakilan perempuan yang berperan dalam pembangunan desa
- Tim dari Kecamatan: Camat dan perangkat kecamatan lainnya
- Dinas Terkait: Dinas yang membidangi perencanaan pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan lain-    lain.
Dengan kehadiran berbagai pihak tersebut, Musrenbangdes dapat berjalan secara partisipatif dan inklusif, sehingga pembangunan desa dapat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

      Musrenbangdes membahas berbagai topik penting terkait perencanaan dan pembangunan desa. Berikut beberapa contoh topik yang dibahas :
- Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi     masyarakat.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes): Menyepakati RKPDes tahun anggaran yang 
   direncanakan dan membahas DU RKP Desa tahun berikutnya.
- Pembangunan Infrastruktur: Peningkatan infrastruktur jalan desa, perbaikan saluran irigasi, dan              pembangunan fasilitas publik lainnya.
- Pengembangan Ekonomi Masyarakat: Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan              koperasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan: Program-program untuk meningkatkan kualitas            pendidikan dan kesehatan masyarakat desa.

Selain itu, Musrenbangdes juga membahas tentang : 
- Pengembangan Pemuda dan Perempuan: Program-program pemberdayaan pemuda dan perempuan         untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan.
- Ketahanan Pangan: Program-program untuk meningkatkan ketahanan pangan desa melalui                       pengembangan pertanian dan peternakan.
- Pembangunan Berkelanjutan: Pembangunan desa yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Musrenbangdes dilaksanakan setiap tahun untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fasilitasi dan Pendampingan APBDes Perubahan Tahun 2025