TPP Kecamatan Labuhan Maringgai Melakukan Pendampingan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Berikut persiapan penting untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):
- Pembentukan Tim Penyelenggara: Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) yang terdiridari pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, unsur perempuan, pelaku ekonomi, pertanian, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan lainnya.
- Penyusunan Agenda: Penyusunan agenda musyawarah yang jelas dan terstruktur, termasuk pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
- Pengumuman dan Penyampaian Undangan: Pengumuman dan penyampaian undangan kepada peserta musyawarah, minimal 7 hari sebelum acara.
- Persiapan Tempat dan Sarana: Persiapan tempat dan sarana yang memadai untuk musyawarah, seperti ruang pertemuan, alat tulis, dan lain-lain.
- Persiapan Materi Pembahasan: Persiapan materi pembahasan, seperti laporan kepala desa atas realisasi RKP Desa tahun sebelumnya, pokok-pokok pikiran BPD, dan aspirasi masyarakat.
- Dokumen Kelengkapan: Persiapan dokumen kelengkapan, seperti berita acara musyawarah, daftar hadir peserta, dan keputusan hasil musyawarah.
- Pencermatan Dokumen: Pencermatan dokumen RKP Desa dan RPJM Desa, serta evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
- Pengidentifikasian Sumber Daya: Pengidentifikasian sumber daya desa, seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Dengan persiapan yang matang, Musrenbangdes dapat berjalan lancar dan efektif dalam menetapkan prioritas pembangunan desa.
- Pemerintah Desa: Kepala Desa dan perangkat desa lainnya
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Anggota BPD yang berperan sebagai wakil masyarakat
- Unsur Masyarakat:
- Tokoh adat
- Tokoh agama
- Tokoh masyarakat
- Perwakilan kelompok tani
- Perwakilan kelompok nelayan
- Perwakilan kelompok perajin
- Perwakilan kelompok perempuan
- Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak
- Perwakilan kelompok masyarakat miskin
- Pendamping Desa: Tenaga pendamping profesional yang membantu pemerintah desa
- Babinsa: Bintara Pembina Desa yang mewakili TNI
- Unsur Perempuan: Perwakilan perempuan yang berperan dalam pembangunan desa
- Tim dari Kecamatan: Camat dan perangkat kecamatan lainnya
- Dinas Terkait: Dinas yang membidangi perencanaan pembangunan, infrastruktur, kesehatan, dan lain- lain.
Dengan kehadiran berbagai pihak tersebut, Musrenbangdes dapat berjalan secara partisipatif dan inklusif, sehingga pembangunan desa dapat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Komentar
Posting Komentar